Dissenting Opinion, Hakim Anggota Sebut Irfan Widyanto Harus Dibebaskan
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:34 WIB
loading...
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengungkapkan adanya dissenting opinion dari Hakim Anggota Ari Muladi dalam surat putusan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/MPI/ACHMADN AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan Irfan Widyanto diwarnai perbedaan pendapat majelis hakim atau dissenting opinion. Hakim Anggota Ari Muladi berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irfan Widyanto tidak terbukti, sehingga harus dibebaskan.
"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan memori putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal membeberkan, Hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan lantaran dakwaan Jaksa terhadap Irfan tak terbukti.
"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.
"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan memori putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal membeberkan, Hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan lantaran dakwaan Jaksa terhadap Irfan tak terbukti.
"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.
Lihat Juga :