Dissenting Opinion, Hakim Anggota Sebut Irfan Widyanto Harus Dibebaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan Irfan Widyanto diwarnai perbedaan pendapat majelis hakim atau dissenting opinion. Hakim Anggota Ari Muladi berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irfan Widyanto tidak terbukti, sehingga harus dibebaskan.
"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan memori putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal membeberkan, Hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan lantaran dakwaan Jaksa terhadap Irfan tak terbukti.
"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.
"Pendapat berbeda tersebut telah dicantumkan," tutur Afrizal menambahkan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdapat beda pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota 1 Ari Muladi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan memori putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal membeberkan, Hakim Ari Muladi berpendapat terdakwa Irfan harus dibebaskan lantaran dakwaan Jaksa terhadap Irfan tak terbukti.
"Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Afrizal.
"Pendapat berbeda tersebut telah dicantumkan," tutur Afrizal menambahkan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)