Tunggu Sidang Etik, Ayah Irfan Widyanto Berharap Putranya Bisa Kembali Diterima di Polri
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelas Hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu dengan pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Risiko Tugas
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelas Hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu dengan pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Risiko Tugas
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :