Tunggu Sidang Etik, Ayah Irfan Widyanto Berharap Putranya Bisa Kembali Diterima di Polri
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto masih menunggu hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap nasib putranya usai divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ayah Irfan Widyanto , Suryanto masih menunggu hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap nasib putranya usai divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia pun berharap Irfan Widyanto bisa kembali diterima di kepolisian .
"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. Dietik dulu," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Ingin Kembali ke Polri
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat sisi yang tidak menunjukkan Irfan Widyanto 100% bersalah dalam perkara ini.
"Mudah mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan," jelasnya.
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," Sambungnya dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:
"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. Dietik dulu," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Ingin Kembali ke Polri
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat sisi yang tidak menunjukkan Irfan Widyanto 100% bersalah dalam perkara ini.
"Mudah mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan," jelasnya.
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," Sambungnya dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:
Lihat Juga :