Tunggu Sidang Etik, Ayah Irfan Widyanto Berharap Putranya Bisa Kembali Diterima di Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah Irfan Widyanto , Suryanto masih menunggu hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap nasib putranya usai divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia pun berharap Irfan Widyanto bisa kembali diterima di kepolisian .
"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. Dietik dulu," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat sisi yang tidak menunjukkan Irfan Widyanto 100% bersalah dalam perkara ini.
"Mudah mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan," jelasnya.
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," Sambungnya dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelas Hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu dengan pidana penjara 1 tahun.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. Dietik dulu," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat sisi yang tidak menunjukkan Irfan Widyanto 100% bersalah dalam perkara ini.
"Mudah mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan," jelasnya.
"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," Sambungnya dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelas Hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu dengan pidana penjara 1 tahun.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)