Tunggu Sidang Etik, Ayah Irfan Widyanto Berharap Putranya Bisa Kembali Diterima di Polri

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Tunggu Sidang Etik,...
Ayah Irfan Widyanto, Suryanto masih menunggu hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap nasib putranya usai divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ayah Irfan Widyanto , Suryanto masih menunggu hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap nasib putranya usai divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia pun berharap Irfan Widyanto bisa kembali diterima di kepolisian .

"Kalau saya menunggu karena yang bersangkutan kan belum dietik ya. Dietik dulu," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Ingin Kembali ke Polri

Dia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat sisi yang tidak menunjukkan Irfan Widyanto 100% bersalah dalam perkara ini.

"Mudah mudahan Bapak Kapolri dan Bapak Presiden mengetahui bahwa anak saya ini sebetulnya kan enggak salah 100 persen murni kan," jelasnya.

"Memang dia melakukan, tapi Allah kan lebih tahu kan mana yang salah mana yang benar. Saya mohon doanya ke semuanya untuk bisa kembali diterima di kepolisian kembali anak saya," Sambungnya dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:

"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.

"Terdakwa dalam masa tugas punya kinerja yang bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya, bersikap sopan, masih muda dan punya tanggungan keluarga," jelas Hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu dengan pidana penjara 1 tahun. Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Risiko Tugas

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved