Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Risiko Tugas
Jum'at, 24 Februari 2023 - 16:30 WIB
loading...
Irfan Widyanto, terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Irfan Widyanto , terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J telah divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Merespons vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Irfan Widyanto mengatakan perkara yang menimpanya merupakan risiko tugas sebagai perwira Polri. Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," ujar Irfan singkat saat hendak meninggalkan ruang sidang di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
Merespons vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Irfan Widyanto mengatakan perkara yang menimpanya merupakan risiko tugas sebagai perwira Polri. Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," ujar Irfan singkat saat hendak meninggalkan ruang sidang di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga:
"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat (24/2/2023).
Lihat Juga :