Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Ingin Kembali ke Polri
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
(abd)
Lihat Juga :