Ayah Baiquni Wibowo Hadiri Sidang Seorang Diri, Berharap Vonis Ringan untuk Sang Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sunarjono, ayah Baiquni Wibowo , datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023). Pensiunan jenderal polisi bintang satu polisi ini bermaksud menyaksikan secara langsung sidang pembacaan vonis terhadap Baiquni dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atas tewasnya Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sunarjono yang datang seorang diri tanpa anggota keluarga yang lain mengaku telah siap menerima apa pun yang menjadi putusan hakim dalam sidang nanti. Baginya, vonis hakim bisa menjadi pembelajaran penting bagi anaknya, juga Korps Bhayangkara.
"Apa pun putusan hakim kita terima. Ini pelajaran bagi anak saya, jika masih terus di bidang polisi ini juga pembelajaran bagi semua para pejabat," tutur Sunarjono saat ditemui di PN Jaksel.
Meskipun begitu, sebagai orang tua dia tetap berharap hakim dapat memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan dua tahun penjara atas jaksa terhadap anaknya tidak logis.
"Minimal kalau boleh turunlah, ngapain dituntut 2 tahun? Secara logika enggak mungkinlah. Mau bebas enggak tau lah, itu kekuatan Allah, tetapi harapan kita turun," terang Sunarjono.
Hari ini Baiquni bakal menjalani sidang vonis. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Baiquni berperan menyalin dan menghapus rekaman DVR CCTV yang menggambarkan Brigadir J masih hidup kala Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
Sunarjono yang datang seorang diri tanpa anggota keluarga yang lain mengaku telah siap menerima apa pun yang menjadi putusan hakim dalam sidang nanti. Baginya, vonis hakim bisa menjadi pembelajaran penting bagi anaknya, juga Korps Bhayangkara.
"Apa pun putusan hakim kita terima. Ini pelajaran bagi anak saya, jika masih terus di bidang polisi ini juga pembelajaran bagi semua para pejabat," tutur Sunarjono saat ditemui di PN Jaksel.
Meskipun begitu, sebagai orang tua dia tetap berharap hakim dapat memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan dua tahun penjara atas jaksa terhadap anaknya tidak logis.
"Minimal kalau boleh turunlah, ngapain dituntut 2 tahun? Secara logika enggak mungkinlah. Mau bebas enggak tau lah, itu kekuatan Allah, tetapi harapan kita turun," terang Sunarjono.
Hari ini Baiquni bakal menjalani sidang vonis. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Baiquni berperan menyalin dan menghapus rekaman DVR CCTV yang menggambarkan Brigadir J masih hidup kala Ferdy Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
(muh)