Tiba di PN Jaksel, 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Putusan
Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas
Peran terdakwa Chuck Putranto mengarahkan kepada Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berisi rekaman video yang berhubungan dengan kedatangan Brigadir J dan Ferdy Sambo ke lokasi meninggalnya Brigadir J. Chuck kemudian menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Sementara, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.
JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Alhasil mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran terdakwa Chuck Putranto mengarahkan kepada Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berisi rekaman video yang berhubungan dengan kedatangan Brigadir J dan Ferdy Sambo ke lokasi meninggalnya Brigadir J. Chuck kemudian menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Sementara, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.
JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Alhasil mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :