Tiba di PN Jaksel, 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Putusan

Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:31 WIB
loading...
Tiba di PN Jaksel, 3...
Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo , yakni Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Ketiganya telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari pantauan di lapangan, mobil tahanan yang mengangkut ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 9.20 WIB. Setiba di PN Jaksel, ketiga terdakwa itu langsung digiring ke ruang tahanan sementara oleh petugas kepolisian.

Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan bewarna merah, Irfan, Chuck, dan Baiquni langsung berjalan menuju ruang tahanan sementara. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari ketiga terdakwa itu.



Untuk diketahui, dalam perkara ini, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.

Baca juga: Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas

Peran terdakwa Chuck Putranto mengarahkan kepada Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berisi rekaman video yang berhubungan dengan kedatangan Brigadir J dan Ferdy Sambo ke lokasi meninggalnya Brigadir J. Chuck kemudian menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Sementara, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.

JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Alhasil mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Peran Mantan...
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
1 Oknum Polisi Jadi...
1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Rekomendasi
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Berita Terkini
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Infografis
3 Buah yang Tidak Boleh...
3 Buah yang Tidak Boleh Diberikan ke Anak saat Batuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved