Cek Situs untuk Coklit Data Pemilih, Bawaslu: DPT Belum Diperbaharui
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Jika sudah terdaftar dalam A.KWK, akan muncul nama, kelurahan, dan nomor tempat pemungutan suara (TPS). Bagi yang belum terdaftar, muncul kolom isian data, seperti pada kolom A.KWK.
Abhan kembali mencoba memasukan namanya dalam daftar pemilih untuk pilkada. Namanya terdaftar dalam DPT pemilihan presiden dan wakil presiden di https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres 2019. Namun, di situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak terdaftar.(Baca juga: Bawaslu Siap Antisipasi Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih di Pilkada )
Bawaslu menilai sistem dalam situs itu tidak bisa secara cepat mendeteksi pemilih. Selain itu, kecepatan akses tak sebanding dengan peningkatan jumlah pengunjung.
Abhan mengatakan, pihaknya telah membentuk posko aduan untuk tahapan coklit. Masyarakat di daerah yang melaksanakan pilkada bisa mengadu jika belum terdaftar sebagai pemilih. Dia menerangkan posko aduan sangat penting untuk menjamin hak pemilih. Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis agar penyelenggaraan pemilihan berkualitas.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan. Posko aduan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih melalukan coklit," katanya.
Abhan kembali mencoba memasukan namanya dalam daftar pemilih untuk pilkada. Namanya terdaftar dalam DPT pemilihan presiden dan wakil presiden di https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres 2019. Namun, di situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id tidak terdaftar.(Baca juga: Bawaslu Siap Antisipasi Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih di Pilkada )
Bawaslu menilai sistem dalam situs itu tidak bisa secara cepat mendeteksi pemilih. Selain itu, kecepatan akses tak sebanding dengan peningkatan jumlah pengunjung.
Abhan mengatakan, pihaknya telah membentuk posko aduan untuk tahapan coklit. Masyarakat di daerah yang melaksanakan pilkada bisa mengadu jika belum terdaftar sebagai pemilih. Dia menerangkan posko aduan sangat penting untuk menjamin hak pemilih. Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis agar penyelenggaraan pemilihan berkualitas.
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko aduan sebagai sarana pengawasan. Posko aduan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tapi tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih melalukan coklit," katanya.
(abd)
Lihat Juga :