Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Bea Cukai-Polri Sita 200 Kg Sabu
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ambil Rp70 Juta dari Hasil Jual Sabu Jaringan Teddy Minahasa, Kasranto Akui Buat Bayar Utang
"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," tutup Hatta.
"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," tutup Hatta.
(cip)
Lihat Juga :