Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Bea Cukai-Polri Sita 200 Kg Sabu
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:38 WIB
loading...
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan Ditpidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditpidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan international dari Malaysia ke Aceh pada 15 Februari 2023 lalu. Dari operasi senyap itu, petugas menyita sabu seberat 200 kilogram.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan tim gabungan mengamankan barang bukti usai mencurigai keberadaan kapal pancing di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram sabu,” kata Hatta, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Bongkar Dua Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi
Sabu itu, lanjut Hatta disimpan dalam empat karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru. Setelah meminta keterangan tiga pelaku, terungkap sabu dikendalikan oleh R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan tim gabungan mengamankan barang bukti usai mencurigai keberadaan kapal pancing di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram sabu,” kata Hatta, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Bongkar Dua Kasus Narkoba, Bareskrim Sita 220 Kg Sabu dan 705 Butir Ekstasi
Sabu itu, lanjut Hatta disimpan dalam empat karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru. Setelah meminta keterangan tiga pelaku, terungkap sabu dikendalikan oleh R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lihat Juga :