Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Bea Cukai-Polri Sita 200 Kg Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditpidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan international dari Malaysia ke Aceh pada 15 Februari 2023 lalu. Dari operasi senyap itu, petugas menyita sabu seberat 200 kilogram.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan tim gabungan mengamankan barang bukti usai mencurigai keberadaan kapal pancing di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram sabu,” kata Hatta, Kamis (23/2/2023).
Sabu itu, lanjut Hatta disimpan dalam empat karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru. Setelah meminta keterangan tiga pelaku, terungkap sabu dikendalikan oleh R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," tutup Hatta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan tim gabungan mengamankan barang bukti usai mencurigai keberadaan kapal pancing di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS dan kapal tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram sabu,” kata Hatta, Kamis (23/2/2023).
Sabu itu, lanjut Hatta disimpan dalam empat karung motif garis biru kuning dan sebuah kotak fiber ikan berwarna biru. Setelah meminta keterangan tiga pelaku, terungkap sabu dikendalikan oleh R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
"Modus operandi yang digunakan ialah para tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan teknik ship to ship. Mereka memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal (Aceh)," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak Polri akan melakukan pengembangan kasus dan menuntaskan penyidikan," tutup Hatta.
(cip)