Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keputusan Paripurna DPD Tak Bisa Diajukan ke PTUN

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) yang mencopot Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD harus dihormati dan dijalankan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak bisa mengadili keputusan tersebut.

Pandangan ini disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi belum dilantiknya Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pimpinan MPR beralasan Fadel Muhammad saat ini menempuh proses hukum atas keputusan sidang paripurna DPD itu.

"Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR) semestinya Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin," kata Refly Harun saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Pimpinan MPR, menurut Refly, semestinya mengabaikan proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Hal ini karena proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dijadikan alat untuk menunda-nunda proses pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur kelompok DPD. "Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai," ujar Refly.

Ia mencontohkan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR saat dipecat sebagai anggota PKS. "Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan," kata Refly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf...
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah ‘Uang Assalammualaikum’
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved