Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keputusan Paripurna DPD Tak Bisa Diajukan ke PTUN

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:51 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keputusan Paripurna DPD Tak Bisa Diajukan ke PTUN
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) yang mencopot Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD harus dihormati dan dijalankan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak bisa mengadili keputusan tersebut.

Pandangan ini disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi belum dilantiknya Tamsil Linrung sebagai pengganti Fadel Muhammad menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Pimpinan MPR beralasan Fadel Muhammad saat ini menempuh proses hukum atas keputusan sidang paripurna DPD itu.

"Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR) semestinya Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin," kata Refly Harun saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Pimpinan MPR, menurut Refly, semestinya mengabaikan proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Hal ini karena proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dijadikan alat untuk menunda-nunda proses pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur kelompok DPD. "Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai," ujar Refly.

Ia mencontohkan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR saat dipecat sebagai anggota PKS. "Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan," kata Refly.

Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan legitimasi karena sudah terjadi pergantian oleh DPD. "Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan," katanya.

Refly mengatakan, jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel Muhammad dan Tamsil Linrung sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Langkah hukum yang dilakukan Fadel sebenarnya bukan persoalan. "Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian," ujarnya.

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. "Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga," katanya.

Ia mengingatkan bahwa putusan MPR tidaklah mandiri. Artinya hanya menyampaikan putusan yang sudah ditetapkan DPD. "Keputusan yang bisa di PTUN-kan adalah putusan yang mandiri. Keputusan mandiri, individual, dan final. Keputusan itu kewenangan dia. Kalau ini (keputusan soal pergantian wakil ketua MPR), ini hanya menyampaikan hasil paripurna DPD. Ini nggak bisa digugat," kata Refly.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2158 seconds (0.1#10.140)