Dipanggil KPK terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, Andi Samsan Nganro Mangkir?

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:43 WIB
loading...
Dipanggil KPK terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, Andi Samsan Nganro Mangkir?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Juru Bicara sekaligus Hakim Agung (MA) Andi Samsan Nganro pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Juru Bicara sekaligus Hakim Agung (MA) Andi Samsan Nganro pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh .

Tak hanya Andi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad.

Akan tetapi, Andi dan tiga saksi lainnya belum hadir di Gedung KPK sampai saat ini. Pantauan di lapangan, hingga pukul 16.00 WIB belum nampak kehadiran Sandi di Kantor KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah memanggil keempat saksi tersebut. Namun, belum hadir sampai saat inii.

"Sudah dipanggil tapi sejauh ini yang bersangkutan belum hadir," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi kehadiran Andi Samsan Nganro di KPK. Namun, dia belum merespons.

Seperti diketahui, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202 atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detail rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim Agung.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)