Dipanggil KPK terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, Andi Samsan Nganro Mangkir?

Kamis, 23 Februari 2023 - 16:43 WIB
loading...
Dipanggil KPK terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, Andi Samsan Nganro Mangkir?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Juru Bicara sekaligus Hakim Agung (MA) Andi Samsan Nganro pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Juru Bicara sekaligus Hakim Agung (MA) Andi Samsan Nganro pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh .

Tak hanya Andi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad.

Akan tetapi, Andi dan tiga saksi lainnya belum hadir di Gedung KPK sampai saat ini. Pantauan di lapangan, hingga pukul 16.00 WIB belum nampak kehadiran Sandi di Kantor KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah memanggil keempat saksi tersebut. Namun, belum hadir sampai saat inii.

"Sudah dipanggil tapi sejauh ini yang bersangkutan belum hadir," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.

MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi kehadiran Andi Samsan Nganro di KPK. Namun, dia belum merespons.

Seperti diketahui, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)