Keluarga dan Pengacara Pertimbangkan Banding Vonis 10 Bulan Arif Rachman Arifin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga dan tim pengacara Arif Rachman Arifin mempertimbangkan langkah banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, bahwa putusan hakim masih menyatakan Arif Rachman bersalah. Padahal sesuai fakta persidangan Arif Rachman hanyalah melaksanakan perintah para atasannya.
Adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis majelis hakim tersebut. Arif Fadhil, juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," terang Arif Fadhil, usai menyaksikan sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Arif Rachman lainnya, Junaedi Saibih juga menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.
"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil oleh Arif Rachman Arifin itu. Kami mendukung daei segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tandas Junaedi.
Arif Rachman Arifin dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun atau 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis majelis hakim tersebut. Arif Fadhil, juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," terang Arif Fadhil, usai menyaksikan sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Arif Rachman lainnya, Junaedi Saibih juga menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.
"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil oleh Arif Rachman Arifin itu. Kami mendukung daei segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tandas Junaedi.
Arif Rachman Arifin dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun atau 12 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
(muh)