Keluarga dan Pengacara Pertimbangkan Banding Vonis 10 Bulan Arif Rachman Arifin
Kamis, 23 Februari 2023 - 14:04 WIB
loading...
Tim pengacara dan keluarga Arif Rachman Arifin mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keluarga dan tim pengacara Arif Rachman Arifin mempertimbangkan langkah banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, bahwa putusan hakim masih menyatakan Arif Rachman bersalah. Padahal sesuai fakta persidangan Arif Rachman hanyalah melaksanakan perintah para atasannya.
Adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis majelis hakim tersebut. Arif Fadhil, juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," terang Arif Fadhil, usai menyaksikan sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Arif Rachman lainnya, Junaedi Saibih juga menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.
Adik kandung Arif Rachman, Arif Fadhil menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis majelis hakim tersebut. Arif Fadhil, juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin.
"Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi," terang Arif Fadhil, usai menyaksikan sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Arif Rachman lainnya, Junaedi Saibih juga menyampaikan akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.
Lihat Juga :