Hakim Sebut Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo Ada Kesamaan Niat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyebut Arif Rachman Arifin memiliki kesamaan niat dengan Ferdy Sambo untuk merusak bukti rekaman CCTV. Hal ini disampaikan dalam materi vonis yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dengan pengalamannya sebagai polisi, hakim menilai semestinya Arif Rachman bisa membedakan perintah dinas dan bukan. Arif Rachman seharusnya memiliki waktu untuk berpikir tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo, yaitu menghapus rekaman CCTV dan memusnahkannya.
"Dalam rentang waktu dan jeda waktu panjang dengan pengalaman terdakwa sebagai anggota harusnya punya waktu berpikir untuk tak laksanakan perintah Ferdy Sambo. Perintah Ferdu Sambo pada terdakwa hapus dan rusak merupakan perintah pribadi, bukan perintah jabatan atau kedinasan karena tak ditindak lanjuti secara prosedural sesuai institusi Polri," ujar hakim di persidangan.
Hakim lantas menyinggung adanya kesamaan niat atau meeting of mind tentang perusakan rekaman CCTV. Ini diekskpresikan dengan melakukan perusakan rekaman CCTV dan Arif mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi rekaman tersebut.
"Ada kesamaan niat atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dan terdakwa, terdakwa patahkan laptop. Sehingga unsur mereka rurtu serta melakukan terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Arif Rachman telah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Dia dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti bersalah merintangi penyidikan dengan merusak atau menghilangkan rekaman CCTV.
--
Dengan pengalamannya sebagai polisi, hakim menilai semestinya Arif Rachman bisa membedakan perintah dinas dan bukan. Arif Rachman seharusnya memiliki waktu untuk berpikir tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo, yaitu menghapus rekaman CCTV dan memusnahkannya.
"Dalam rentang waktu dan jeda waktu panjang dengan pengalaman terdakwa sebagai anggota harusnya punya waktu berpikir untuk tak laksanakan perintah Ferdy Sambo. Perintah Ferdu Sambo pada terdakwa hapus dan rusak merupakan perintah pribadi, bukan perintah jabatan atau kedinasan karena tak ditindak lanjuti secara prosedural sesuai institusi Polri," ujar hakim di persidangan.
Hakim lantas menyinggung adanya kesamaan niat atau meeting of mind tentang perusakan rekaman CCTV. Ini diekskpresikan dengan melakukan perusakan rekaman CCTV dan Arif mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo yang berisi rekaman tersebut.
"Ada kesamaan niat atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dan terdakwa, terdakwa patahkan laptop. Sehingga unsur mereka rurtu serta melakukan terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Arif Rachman telah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Dia dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti bersalah merintangi penyidikan dengan merusak atau menghilangkan rekaman CCTV.
--
(muh)