Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.
(Baca: Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir)
Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas toto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional. Untuk pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.
"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," tandas Istiono.
(Baca: Ingat, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Mengacu Tanggal Lahir)
Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas toto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional. Untuk pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.
"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," tandas Istiono.
(muh)
Lihat Juga :