Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 8 Saksi
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:35 WIB
loading...
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Dua dari delapan orang saksi itu berinisial JS dan MY dari pihak swasta. Selanjutnya, dua orang saksi lainnya dari pihak jasa money changer atau penukaran uang berinisial RA dan YS yang menjabat sebagai direktur.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi
"ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, DH selaku subkontraktor PT Rambinet Digital Network, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia, dan terakhir MWD selaku account manager PT ZTE Indonesia," katanya.
"Penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Dua dari delapan orang saksi itu berinisial JS dan MY dari pihak swasta. Selanjutnya, dua orang saksi lainnya dari pihak jasa money changer atau penukaran uang berinisial RA dan YS yang menjabat sebagai direktur.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi
"ASB selaku Direktur Bisnis Koperasi USO, DH selaku subkontraktor PT Rambinet Digital Network, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia, dan terakhir MWD selaku account manager PT ZTE Indonesia," katanya.
Lihat Juga :