KPK Buka Peluang Kembali Periksa Brigita Manohara terkait Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:17 WIB
loading...
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara menjawab singkat pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/7/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang kembali memeriksa presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara . Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Dalam kasus ini, Brigita Manohara diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah hingga mobil dari Ricky Ham Pagawak. Belakangan, Brigita mengklaim uang dan mobil tersebut telah dikembalikan.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang memerima aliran dana diduga hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara RHP (Ricky Ham Pagawak), tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, KPK akan melihat lebih dalam peran Brigita Manohara dalam perkara ini. "Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Brigita Manohara diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah hingga mobil dari Ricky Ham Pagawak. Belakangan, Brigita mengklaim uang dan mobil tersebut telah dikembalikan.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang memerima aliran dana diduga hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara RHP (Ricky Ham Pagawak), tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, KPK akan melihat lebih dalam peran Brigita Manohara dalam perkara ini. "Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," ujar Asep.
Lihat Juga :