KPK Buka Peluang Kembali Periksa Brigita Manohara terkait Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:17 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Kembali Periksa Brigita Manohara terkait Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara menjawab singkat pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/7/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang kembali memeriksa presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara . Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Dalam kasus ini, Brigita Manohara diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah hingga mobil dari Ricky Ham Pagawak. Belakangan, Brigita mengklaim uang dan mobil tersebut telah dikembalikan.

"Untuk setiap orang atau badan hukum yang memerima aliran dana diduga hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara RHP (Ricky Ham Pagawak), tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).



Menurutnya, KPK akan melihat lebih dalam peran Brigita Manohara dalam perkara ini. "Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," ujar Asep.

Sementara itu, Brigita Manohara mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, termasuk mobil pemberian Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," kata Brigita Manohara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Pagawak, KPK: Tak Hapus Tuntutan Pidana
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1006 seconds (0.1#10.140)