KPK Buka Peluang Kembali Periksa Brigita Manohara terkait Pencucian Uang Ricky Ham Pagawak

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:17 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Kembali...
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara menjawab singkat pertanyaan wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/7/2022). FOTO/MPI/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang kembali memeriksa presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara . Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Dalam kasus ini, Brigita Manohara diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah hingga mobil dari Ricky Ham Pagawak. Belakangan, Brigita mengklaim uang dan mobil tersebut telah dikembalikan.

"Untuk setiap orang atau badan hukum yang memerima aliran dana diduga hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam perkara RHP (Ricky Ham Pagawak), tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).



Menurutnya, KPK akan melihat lebih dalam peran Brigita Manohara dalam perkara ini. "Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," ujar Asep.

Sementara itu, Brigita Manohara mengklaim telah mengembalikan uang senilai Rp480 juta, termasuk mobil pemberian Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

"Mobil sudah enggak ada. Nominal yang kubalikin itu termasuk mobil. Jadi, kalau dibilang disita ya sudah dikembalikan semuanya," kata Brigita Manohara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang dari Ricky Pagawak, KPK: Tak Hapus Tuntutan Pidana
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Belum Tentukan Plt Sekjen...
Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati
Rekomendasi
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
5 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
15 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Uji Coba Taman Impian...
Uji Coba Taman Impian Jaya Ancol Diizinkan Buka Kembali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved