TNI AD Selidiki Dugaan Oknum Prajurit Bantu Sembunyikan Ricky Ham Pagawak

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:04 WIB
loading...
TNI AD Selidiki Dugaan...
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari menyatakan sedang menyelidiki dugaan keterlibatan prajurit TNI AD pelarian dan persembunyian Ricky Ham Pagawak selama buron. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - TNI AD menegaskan sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum prajurit yang membantu pelarian dan persembunyian Ricky Ham Pagawak. Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu diketahui merupakan tersangka suap dan gratifikasi proyek infrastruktur sempat buron selama tujuh bulan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Thohari menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terbukti ada prajurit yang melakukan pelanggaran hukum.

"Masih dalam penyelidikan. Kita pasti akan menindaklanjutinya dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada," kata Hamim kepada MNC Portal, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Prajurit TNI Diduga Ikut Sembunyikan Ricky Ham Pagawak, KPK dan Panglima Sudah Bicara

Menurut Hamin, TNI AD tidak akan menutupi bila benar ada keterlibatan oknum. Namun informasi yang disampaikan KPK bakal terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Setiap informasi pasti kita tindaklanjuti apakah benar atau tidak," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam persembunyian Ricky Ham Pagawak. Hal ini telah disampaikana kepada panglima TNI juga KSAD.

"Tadi rekan rekan menyampaikan ada kemungkinan oknum TNI yang terlibat, tentu itu kapasitas TNI. Sudah kami bicarakan dengan Panglima TNI, pernah juga kami sampaikan ke KSAD," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023) malam.

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Minggu, 19 Februari 2023. Firli menyebutkan Ricky Ham menerima suap dan hadiah dari para kontraktor proyek infrastruktur setidaknya Rp200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ujar Firli.



Ricky Ham yang menjabat dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak melaksanakan pembangunan infrastruktur. Dengan kewenangan sebagai bupati, dia diduga menentukan sendiri para kontraktor proyek bernillai ratusan miliar di Mamberamo Tengah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan SP, JPP dan MT di antara para (kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli.

Menurut Firli, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan tiga kontraktor utama, yakni SP, JPP dan MT. JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara MT mendapatkan 3 paket pekerjaan bernilai Rp9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli Bahuri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved