Sidang Gugatan UU Ciptaker, Ketua MK: Tidak Ada Kaitan dengan Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan, sidang tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) jangan dikaitkan dengan politik. Hal ini ditegaskan Ketua MK saat memimpin sidang Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker .
Mulanya Anwar menyampaikan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditunda. Lantaran Presiden belum siap. Permintaan penundaan itu disampaikan lewat surat yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui kuasa hukum Presiden.
"Sidang ini ditunda hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden," ucapnya Anwar Usman dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Menakar Perppu Cipta Kerja
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, Undang-Undang (UU) Ciptaker ini telah dibuat sejak akhir Desember 2023. Menurutnya, Pemerintah telah mengantisipasi terkait Perppu itu akan digugat ke MK.
Oleh sebab itu, dia meminta agar sidang selanjutnya juga diagendakan mendengar keterangan para ahli. "Mengingat pemeriksaan Perppu di MA ada batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur-ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan," ujarnya.
"Namun demikian, yang mulia kami bisa memahami, kami ingin mengusulkan yang mulai karena kami juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli harapan kami adalah pada persidangan yang tadi yang mulia sampai juga mengagendakan keterangan ahli dari pemohon," tambahnya.
Menanggapi permintaan itu, Anwar Usman menuturkan bahwa hal tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim. Namun, untuk saat ini agendanya masih seperti jadwal.
Pihak pemohon Nomor 6/PUU-XIX/2023 dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan, putusan tersebut telah dinanti-nanti oleh masyarakat. Dia pun kecewa, apabila sidang tersebut ditunda.
"Ini agenda sebenarnya dinanti nanti oleh masyarakat Indonesia, ini sebenarnya sangat boleh dikatakan kecewa ya kecewa, sebenarnya Mahkamah Konstitusi itu lembaga yang memang proses persidangan yang jelas dan tegas itu harapan sebenarnya sampai penundaan seperti ini, jadi menurut kami itu enggak masuk akal hanya menunda seperti ini," ucapnya.
Mulanya Anwar menyampaikan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ditunda. Lantaran Presiden belum siap. Permintaan penundaan itu disampaikan lewat surat yang diberikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui kuasa hukum Presiden.
"Sidang ini ditunda hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden," ucapnya Anwar Usman dalam sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Menakar Perppu Cipta Kerja
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Hafidz mengatakan, Undang-Undang (UU) Ciptaker ini telah dibuat sejak akhir Desember 2023. Menurutnya, Pemerintah telah mengantisipasi terkait Perppu itu akan digugat ke MK.
Oleh sebab itu, dia meminta agar sidang selanjutnya juga diagendakan mendengar keterangan para ahli. "Mengingat pemeriksaan Perppu di MA ada batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur-ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan," ujarnya.
"Namun demikian, yang mulia kami bisa memahami, kami ingin mengusulkan yang mulai karena kami juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli harapan kami adalah pada persidangan yang tadi yang mulia sampai juga mengagendakan keterangan ahli dari pemohon," tambahnya.
Menanggapi permintaan itu, Anwar Usman menuturkan bahwa hal tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim. Namun, untuk saat ini agendanya masih seperti jadwal.
Pihak pemohon Nomor 6/PUU-XIX/2023 dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan, putusan tersebut telah dinanti-nanti oleh masyarakat. Dia pun kecewa, apabila sidang tersebut ditunda.
"Ini agenda sebenarnya dinanti nanti oleh masyarakat Indonesia, ini sebenarnya sangat boleh dikatakan kecewa ya kecewa, sebenarnya Mahkamah Konstitusi itu lembaga yang memang proses persidangan yang jelas dan tegas itu harapan sebenarnya sampai penundaan seperti ini, jadi menurut kami itu enggak masuk akal hanya menunda seperti ini," ucapnya.