Banding Ferdy Sambo Cs Dilawan Balik Kejagung
Senin, 20 Februari 2023 - 18:33 WIB
loading...
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Korps Adhyaksa itu melawan balik terhadap upaya hukum yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. "Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 67 KUHAP tersebut berbunyi bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Begini Respons Kejagung
Banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan sikap terhadap Putusan Pengadilan huruf k tersebut, bunyinya adalah dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. "Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 67 KUHAP tersebut berbunyi bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Begini Respons Kejagung
Banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan sikap terhadap Putusan Pengadilan huruf k tersebut, bunyinya adalah dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.
Lihat Juga :