Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Begini Respons Kejagung

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:00 WIB
loading...
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Begini Respons Kejagung
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J resmi melayangkan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keempat terdakwa tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jaksel terkait upaya banding tersebut.

"Saya belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberitahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).



Meski demikian, Ketut menegaskan Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu. "Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," terang Ketut.



Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dikabarkan telah resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (16/2/2023)

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan. Vonis Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat jauh di atas dari tuntutan JPU. Sementara vonis Richard, lebih ringan dari pada tuntutan JPU.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)