Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Begini Respons Kejagung
Kamis, 16 Februari 2023 - 19:00 WIB
loading...
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J resmi melayangkan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keempat terdakwa tersebut yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jaksel terkait upaya banding tersebut.
"Saya belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberitahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding
Meski demikian, Ketut menegaskan Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu. "Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," terang Ketut.
Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dikabarkan telah resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jaksel terkait upaya banding tersebut.
"Saya belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberitahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Berupaya Lepas dari Hukuman Berat, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat Ajukan Banding
Meski demikian, Ketut menegaskan Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu. "Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," terang Ketut.
Baca juga: KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dikabarkan telah resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Lihat Juga :