Kawal Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Minta Pihak yang Dilaporkan Jangan Takut

Rabu, 15 Februari 2023 - 00:46 WIB
loading...
Kawal Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Minta Pihak yang Dilaporkan Jangan Takut
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menjadi lembaga yang ditakuti dalam proses Pemilu. Demikian diungkapkan oleh Ketua Bawaslu , Rahmat Bagja dalam acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).

Sebab, Bawaslu merupakan lembaga yang dapat menindak pelanggaran Pemilu. Tak hanya sanksi teguran, bahkan Bawaslu bisa membawa pelanggaran Pemilu sampai ke ranah pidana.

Menurut Bagja, hal ini seharusnya tidak usah ditakuti oleh para pihak yang dilaporkan. "Pengawas pemilu adalah pengawas ditakuti kalau tidak salah jangan takut, kalau ada masalah bisa dilaporkan dan koordinasikan dengan Bawaslu," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu dan Tantangan Pengawasan Pemilu 2024

Kata dia, Bawaslu sampai tingkat Kecamatan sangat terbuka bagi semua elemen untuk mengawasi proses Pemilu. Terutama bagi partai politik (parpol) dan juga peserta Pemilu yang akan berkompetisi di pesta demokrasi 2024.

"Jadikan Bawaslu mitra, jadikan Bawaslu adalah teman bagi parpol dalam melakukan berbagai hal untuk melakukan sosialisasi," ucapnya.

"Silakan berkoordinasi dengan Bawaslu, agar hal hal yang tidak perlu dilanggar tidak perlu dilanggar dan tidak usah dilanggar, kalaupun terlanggar bisa dilakukan komunikasi awal untuk saran perbaikan," tambah Bagja.

Lebih jelas, menurut Bagja Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasannya. Sejauh ini, Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari 9 ribu surat baik edaran, teguran, dan saran perbaikan.

"Proses penindakan sudah ada 120-an penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu sehingga tepat kiranya fungsi yang dikedepankan Bawaslu periode ini adalah pencegahan pelanggaran yang akan datang," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3622 seconds (0.1#10.140)