KPK: Ricky Ham Pagawak Sudah Mendarat di Soekarno-Hatta Pukul 11.55 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah tiba di Jakarta pada Senin (20/2/2023) Pukul 11.55 WIB. Saat ini, dia dalam perjalanan menuj Gedung KPK.
"Saat ini tersangka RHP sudah mendarat di Bandara Soetta sekitar jam 11.55 WIB," ujar Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada awak media, Senin (20/2/2023).
Ali menyebutkan kemungkinan Ricky Ham akan tiba di Gedung Merah Putih di siang ini. "Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan berikutnya akan disampaikan," tambah Ali.
Ricky Ham Pagawak akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak kasus korupsi. "Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali Fikri.
KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (18/2/2023) setelah dinyatakan buron pada Juli 2023. KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky pada 23 Desember 2022.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diAmankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob polda papua,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Ricky Ham Pagawak diketahui merupakan bupati dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Ia diketahui menerima suap atas sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah. Tiga petinggi perusahaan yang ditangkap sebelumnya Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
"Saat ini tersangka RHP sudah mendarat di Bandara Soetta sekitar jam 11.55 WIB," ujar Juru Bicara (Jubir) Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada awak media, Senin (20/2/2023).
Ali menyebutkan kemungkinan Ricky Ham akan tiba di Gedung Merah Putih di siang ini. "Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan berikutnya akan disampaikan," tambah Ali.
Ricky Ham Pagawak akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak kasus korupsi. "Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali Fikri.
KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (18/2/2023) setelah dinyatakan buron pada Juli 2023. KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky pada 23 Desember 2022.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diAmankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob polda papua,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Ricky Ham Pagawak diketahui merupakan bupati dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Ia diketahui menerima suap atas sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah. Tiga petinggi perusahaan yang ditangkap sebelumnya Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
(muh)