BPIH, antara Kalkulasi Biaya dan Kebijakan Politik

Senin, 20 Februari 2023 - 08:40 WIB
loading...
A A A
Usulan pemerintah selanjutnya menjadi dasar pembahasan Panja BPIH. Serangkaian pembahasan dilakukan, termasuk peninjauan lapangan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkonfirmasi sejumlah komponen dan usulan biaya yang diajukan pemerintah. Dari situ, diharapkan dapat diperoleh rumusan BPIH yang terbaik. Proses kalkulasi BPIH pun dimulai.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah kalkulasi diartikan sebagai perincian biaya, ongkos, atau pengeluaran. Istilah ini juga diterjemahkan sebagai perhitungan. Dalam konteks BPIH, kalkulasi bisa diartikan sebagai upaya melakukan penghitungan biaya, ongkos, atau pengeluaranyang dibutuhkan dan dianggap rasional dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Proses ini harus dilakukan oleh DPR sebelum mereka memberikan persetujuan atas usulan yang disampaikan Pemerintah. Mekanismenya dilakukan oleh Panja BPIH.

Regulasi mengatur bahwa persetujuan DPR harus diberikan paling lama 60 hari setelah diterimanya usulan BPIH dari pemerintah. Selang hampir sebulan,Pemerintah dan Komisi VIII DPR pada 15 Februari 2023 menyepakati besaran BPIH tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Jumlah ini sekitar Rp8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah,Rp98.893.909,11.

Penurunan tersebut terjadi, karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panja BPIH. Efisiensi itu antara lain berkenaan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya tiga kali menjadi dua kali, selisih kurs dolar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743, termasuk juga penurunanliving costdari awal diusulkan 1.000 riyal Arab Saudi menjadi hanya 750 riyal Arab Saudi.

Politik Komposisi
Berdasarkan kalkulasi, BPIH usulan pemerintah dengan kesepakatan DPR selisih Rp8 juta. Selisih ini relatif mudah dipahami dan rasional karena memang adanya efisiensi setelah dilakukan cek harga di lapangan dan juga penurunan sejumlah layanan.

Namun, perbedaan mencolok justru terjadi pada komposisinya. Bersamaan dengan BPIH pada kisaran Rp98,8juta, pemerintah mengusulkan komposisi Bipih70% dan penggunaan Nilai Manfaat hanya 30%.

Argumentasinya, memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana Nilai Manfaat. Pemerintah berpandangan Nilai Manfaat dana jemaah haji harus dijaga karena tidak hanya menjadi hak jemaah yang akan berangkat, tapi juga lebih lima juta jemaah haji yang masih mengantre.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam beberapa tahun terakhir hanya mampu mengalokasikan nilai manfaat maksimal Rp7,1 triliun. Dua tahun pembatalan keberangkatan jemaah haji memberi hikmah tersendiri. Kondisi itu menjadikan BPKH bisa menyimpan saldo Nilai Manfaat hingga Rp15 triliun (2020 dan 2021). Hampir Rp2 triliun dari saldo itu terpakai pada 2022 guna menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya.

Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII, saldo tersebut tahun ini juga akan terambil hampir Rp2 triliun. Pemerintah menilai skema defisit Rp2 triliun per tahun tidak bisa terus-menerus dijalankan. Sebab, jika itu terus terjadi, sementara imbal hasil BPKH tidak ada kenaikan signifikan, maka saldo bisa habis dalam lima tahun ke depan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)