Kronologi Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK di Abepura

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:30 WIB
loading...
Kronologi Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK di Abepura
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di wilayah Abepura, Jayapura, Papua, pada Minggu (19/2/2023). Dia buron selama sekitar tujuh bulan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak. Awalnya, pada Sabtu, 18 Februari 2023, tim penyidik KPK memperoleh informasi persembunyian Ricky.

"Diperoleh informasi terkait persembunyian RHP. Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).



Pertama-tama, tim penyidik dari lembaga antirasuah itu mendapati penghubung Ricky. Adapun proses penangkapan penghubung Ricky dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat hari ini.

"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," imbuhnya.

Selanjutnya, KPK terus menggali informasi terkait keberadaan Ricky dan tempat persembunyiaannya yang diduga berada di Abepura. Akhirnya, KPK menangkap Ricky pada pukul 16.30 WIT.

"RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," pungkasnya.

Diketahui, sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)