Kasus Korupsi Asabri, Pengamat: Saatnya Polri Urus Sendiri Asuransi Dana Pensiun
Minggu, 19 Februari 2023 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejagung Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Asabri Rennier Latief
Sisno menyebut, pemblokiran uang pensiun purnawirawan dan warakawuri (pelanggan) yang sudah berulang kali dilakukan Asabri sangat merepotkan dan memberatkan pelanggan. Apalagi setiap mau membuka blokir selalu diminta up date input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun.
Kelihatannya dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI hanya untuk memantau apakah pemilik hak pensiun masih hidup. Asabri khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya.
”Hal yang dilakukan Asabri ini sangat keterlaluan, semestinya Asabri yang lebih customer oriented, kenapa purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang dibuat repot. Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan Asabri yaitu purnawirawan dan warakawuri yang mau mengambil hak uang pensiunnya ternyata tidak bisa karena diblokir,” ucapnya.
“Mereka mesti ngurus buka blokirnya dulu. Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan ada banyak pelanggan yang terkena blokir,” papar Sisno.
Untuk itu, Sisno menyarankan, bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir Asabri”, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan Asabri yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan pelanggannya.
”Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK. Setidak-tidaknya, Asabri sering merepotkan pelanggannya, kalau tidak mau kena blokir dan tidak mau lebih “direpotin” oleh Asabri maka setiap tiga bulan pelanggan mesti melapor ke Asabri,” tuturnya.
Sisno menyebut, pemblokiran uang pensiun purnawirawan dan warakawuri (pelanggan) yang sudah berulang kali dilakukan Asabri sangat merepotkan dan memberatkan pelanggan. Apalagi setiap mau membuka blokir selalu diminta up date input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun.
Kelihatannya dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI hanya untuk memantau apakah pemilik hak pensiun masih hidup. Asabri khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya.
”Hal yang dilakukan Asabri ini sangat keterlaluan, semestinya Asabri yang lebih customer oriented, kenapa purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang dibuat repot. Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan Asabri yaitu purnawirawan dan warakawuri yang mau mengambil hak uang pensiunnya ternyata tidak bisa karena diblokir,” ucapnya.
“Mereka mesti ngurus buka blokirnya dulu. Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan ada banyak pelanggan yang terkena blokir,” papar Sisno.
Untuk itu, Sisno menyarankan, bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir Asabri”, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan Asabri yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan pelanggannya.
”Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK. Setidak-tidaknya, Asabri sering merepotkan pelanggannya, kalau tidak mau kena blokir dan tidak mau lebih “direpotin” oleh Asabri maka setiap tiga bulan pelanggan mesti melapor ke Asabri,” tuturnya.
Lihat Juga :