Kejagung Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Asabri Rennier Latief
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero). Oleh pengadilan, Rennier Latief divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan sejumlah alasan, sehingga JPU mengajukan banding. Pertama, majelis hakim dinilai telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.
Baca juga: Singgung Kasus Asabri, Jiwasraya, hingga Indosurya, Jokowi: Rakyat Nangis-nangis
"Kedua, pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Dalam persidangan, terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000. Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.
Untuk diketahui, amar putusan terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan sejumlah alasan, sehingga JPU mengajukan banding. Pertama, majelis hakim dinilai telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.
Baca juga: Singgung Kasus Asabri, Jiwasraya, hingga Indosurya, Jokowi: Rakyat Nangis-nangis
"Kedua, pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Dalam persidangan, terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000. Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.
Untuk diketahui, amar putusan terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
(abd)