Kejagung Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Asabri Rennier Latief

Senin, 06 Februari 2023 - 20:01 WIB
loading...
Kejagung Banding atas...
Kejagung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero). Oleh pengadilan, Rennier Latief divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan sejumlah alasan, sehingga JPU mengajukan banding. Pertama, majelis hakim dinilai telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

Baca juga: Singgung Kasus Asabri, Jiwasraya, hingga Indosurya, Jokowi: Rakyat Nangis-nangis

"Kedua, pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Dalam persidangan, terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000. Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Untuk diketahui, amar putusan terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dadan Hindayana Punya Harta Kekayaan Rp9 Miliar
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Selain Dadan, Kejagung...
Selain Dadan, Kejagung Juga Tahan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung!
Penampakan Kepala BGN...
Penampakan Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Kejagung
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tahan Dadan Hindayana!
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved