Kejagung Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Asabri Rennier Latief

Senin, 06 Februari 2023 - 20:01 WIB
loading...
Kejagung Banding atas...
Kejagung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero). Oleh pengadilan, Rennier Latief divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membeberkan sejumlah alasan, sehingga JPU mengajukan banding. Pertama, majelis hakim dinilai telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ketentuan ancaman pidana minimal.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

Baca juga: Singgung Kasus Asabri, Jiwasraya, hingga Indosurya, Jokowi: Rakyat Nangis-nangis

"Kedua, pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Dalam persidangan, terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000. Namun, majelis hakim tidak menghukum terdakwa membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Untuk diketahui, amar putusan terhadap terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
IJTI Pertanyakan Penetapan...
IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Bongkar Suap Hakim Tipikor,...
Bongkar Suap Hakim Tipikor, Kejagung Makin Dipercaya Rakyat
Rekomendasi
Ledakan Besar Guncang...
Ledakan Besar Guncang Pelabuhan Bandar Abbas di Iran, Apakah Mossad Terlibat?
Dengar Curhat Pelaku...
Dengar Curhat Pelaku Ekraf Jatim, Yovie Widianto: Tingkatkan Daya Saing dengan Teknologi
Hasil Kualifikasi MotoGP...
Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2025: Fabio Quartararo Rebut Pole Position!
Berita Terkini
Isu TNI Masuk Kampus...
Isu TNI Masuk Kampus Hanya Gorengan, Akademisi Unindra Ajak Lawan Narasi Pecah Belah Bangsa
26 menit yang lalu
Sekjen Perindo Hadiri...
Sekjen Perindo Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Hanura
31 menit yang lalu
Mantan Gubernur Lemhannas:...
Mantan Gubernur Lemhannas: Usulan Pergantian Wapres Gibran Menarik dan Harus Dikaji
37 menit yang lalu
Menteri UMKM Maman Abdurrahman...
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Resmi Terpilih Jadi Ketua IKA Trisakti 2025-2029
53 menit yang lalu
Penutupan Program Remaja...
Penutupan Program Remaja Bernegara, Surya Paloh: Saya Titipkan Bangsa Ini
56 menit yang lalu
Sri Gusni Perindo Ingatkan...
Sri Gusni Perindo Ingatkan Perempuan di Dunia Politik Bukan Sekadar Pelengkap
1 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved