Mahfud MD ke DPR Besok, Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah Soal RUU HIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan sikap meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditunda. Sikap resmi pemerintah akan disampaikan melalui surat yang dikirim ke DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD , alasan pemerintah meminta tunda pembahasan RUU HIP karena pemerintah ingin fokus menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Selain itu, pemerintah juga ingin mendapat masukan dari masyarakat soal RUU HIP.
"Pemerintah ingin lebih fokus ke penanganan Covid-19. Yang kedua materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi. Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat," kata Mahfud MD di kantornya, Rabu (15/7/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna. ( ). "Itu tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas tetapi juga tidak bisa ditambah. Itu posisi pemerintah," ujarnya.
Karena itu, Mahfud akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP, besok. Menurutnya, menteri yang akan menyampaikannya ke DPR mewakili Presiden Republik Indonesia. "Besok saya akan ke DPR, untuk jamnya masih diatur," katanya.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD , alasan pemerintah meminta tunda pembahasan RUU HIP karena pemerintah ingin fokus menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Selain itu, pemerintah juga ingin mendapat masukan dari masyarakat soal RUU HIP.
"Pemerintah ingin lebih fokus ke penanganan Covid-19. Yang kedua materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi. Sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat," kata Mahfud MD di kantornya, Rabu (15/7/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, posisi pemerintah sudah jelas bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila, yang merupakan satu kesatuan makna. ( ). "Itu tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas tetapi juga tidak bisa ditambah. Itu posisi pemerintah," ujarnya.
Karena itu, Mahfud akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP, besok. Menurutnya, menteri yang akan menyampaikannya ke DPR mewakili Presiden Republik Indonesia. "Besok saya akan ke DPR, untuk jamnya masih diatur," katanya.
(zik)