LPSK: Vonis Ringan Richard Eliezer Tonggak Eksistensi Justice Collaborator
Sabtu, 18 Februari 2023 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Hasto sebelumnya juga menilai keputusan Majelis Hakim PN Jakseluntuk memvonis ringan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer sebagai keputusan berani.
Hasto memandang keputusan yang disebutnya progresif tersebut, lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan vonis tersebut ihwal perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status JC dari Richard Eliezer.
"Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subjek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni Justice Collaborator," jelas Hasto. Baca juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023
Hasto menambahkan keputusan Majelis Hakim tersebut artinya mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat. "Hakim juga artinya mempertimbangkan rasa ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat," kata Hasto.
Hasto memandang keputusan yang disebutnya progresif tersebut, lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan vonis tersebut ihwal perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status JC dari Richard Eliezer.
"Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subjek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni Justice Collaborator," jelas Hasto. Baca juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023
Hasto menambahkan keputusan Majelis Hakim tersebut artinya mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat. "Hakim juga artinya mempertimbangkan rasa ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat," kata Hasto.
(kri)
Lihat Juga :