LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023

Jum'at, 17 Februari 2023 - 17:26 WIB
loading...
LPSK Perpanjang Status...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Justice Collaborator (JC) dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama enam bulan ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Justice Collaborator (JC) dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama enam bulan ke depan. Perlindungan bagi terlindung yang telah disetujui akan dievaluasi setiap enam bulan berdasarkan perjanjian antar kedua belah pihak.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan lembaganya bersifat sukarela. Ada perjanjian yang harus dipenuhi antara LPSK dan terlindung yang mengajukan perlindungan tersebut, kendati ada permohonan dari yang bersangkutan.

"Perlindungan yang diberikan LPSK itu voluntary atau sukarela. Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi. Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," ujar Hasto saat jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).



Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai JC telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Karena adanya evaluasi setiap enam bulan tersebut, Edwin menjelaskan Richard telah mengajukan perpanjangan perlindungan untuk enam bulan ke depan lantaran pada bulan Februari 2023 ini terhitung akan habis masanya.

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," papar Edwin.

Edwin menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK itu tidak ada batas masa waktunya. Selama terlindung dinilai masih memerlukan perlindungan sebab adanya situasi ancaman kepada keselamatan jiwa dari terlindung, maka LPSK akan memberikan perlindungan tanpa batas waktu. Baca juga:

"Jadi perlindungan itu bisa dari lebih dari setahun bahkan praktiknya ada terlindung yang dilindungi LPSK selama sembilan tahun. Jadi tidak ada batas maksimal perlindungan, tidak ada."

"Bahwa perlindungan itu diberikan mulai dari proses penyidikan bahkan hingga inkrah setelahnya itu tetap dilindungi oleh LPSK. Sepanjang bahwa ada situasi ancaman keselamatan jiwanya masih ada, itu tetap bisa dilindungi walaupun berlangsung sekian tahun," tutup Edwin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, LPSK: Ancaman bagi Pembela HAM
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Anggaran LPSK Dipangkas...
Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Kakek 72 Tahun Ditahan...
Kakek 72 Tahun Ditahan di Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM
Keluarga Korban dan...
Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Saksi Kasus Vina Cirebon,...
Saksi Kasus Vina Cirebon, Dede Datangi LPSK Minta Perlindungan
LPSK Terima Permohonan...
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 5 Orang dari Keluarga Vina Cirebon
Dewan Pers Minta LPSK...
Dewan Pers Minta LPSK Terus Lindungi Saksi pada Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Rekomendasi
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Jin BTS Umumkan Konser...
Jin BTS Umumkan Konser Solo RUNSEOKJIN_EP.TOUR, Ini Jadwal Lengkapnya
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
1 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
1 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
2 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
2 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
3 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
4 jam yang lalu
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved