LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023

Jum'at, 17 Februari 2023 - 17:26 WIB
loading...
LPSK Perpanjang Status...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Justice Collaborator (JC) dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama enam bulan ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Justice Collaborator (JC) dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama enam bulan ke depan. Perlindungan bagi terlindung yang telah disetujui akan dievaluasi setiap enam bulan berdasarkan perjanjian antar kedua belah pihak.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan lembaganya bersifat sukarela. Ada perjanjian yang harus dipenuhi antara LPSK dan terlindung yang mengajukan perlindungan tersebut, kendati ada permohonan dari yang bersangkutan.

"Perlindungan yang diberikan LPSK itu voluntary atau sukarela. Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi. Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," ujar Hasto saat jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).



Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai JC telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Karena adanya evaluasi setiap enam bulan tersebut, Edwin menjelaskan Richard telah mengajukan perpanjangan perlindungan untuk enam bulan ke depan lantaran pada bulan Februari 2023 ini terhitung akan habis masanya.

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," papar Edwin.

Edwin menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK itu tidak ada batas masa waktunya. Selama terlindung dinilai masih memerlukan perlindungan sebab adanya situasi ancaman kepada keselamatan jiwa dari terlindung, maka LPSK akan memberikan perlindungan tanpa batas waktu. Baca juga:

"Jadi perlindungan itu bisa dari lebih dari setahun bahkan praktiknya ada terlindung yang dilindungi LPSK selama sembilan tahun. Jadi tidak ada batas maksimal perlindungan, tidak ada."

"Bahwa perlindungan itu diberikan mulai dari proses penyidikan bahkan hingga inkrah setelahnya itu tetap dilindungi oleh LPSK. Sepanjang bahwa ada situasi ancaman keselamatan jiwanya masih ada, itu tetap bisa dilindungi walaupun berlangsung sekian tahun," tutup Edwin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)