LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023
Jum'at, 17 Februari 2023 - 17:26 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Justice Collaborator (JC) dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama enam bulan ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan Justice Collaborator (JC) dari terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama enam bulan ke depan. Perlindungan bagi terlindung yang telah disetujui akan dievaluasi setiap enam bulan berdasarkan perjanjian antar kedua belah pihak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan lembaganya bersifat sukarela. Ada perjanjian yang harus dipenuhi antara LPSK dan terlindung yang mengajukan perlindungan tersebut, kendati ada permohonan dari yang bersangkutan. Baca juga: Soal Status Richard Eliezer, Keluarga Brigadir J Serahkan Sepenuhnya ke Polri
"Perlindungan yang diberikan LPSK itu voluntary atau sukarela. Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi. Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," ujar Hasto saat jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai JC telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Karena adanya evaluasi setiap enam bulan tersebut, Edwin menjelaskan Richard telah mengajukan perpanjangan perlindungan untuk enam bulan ke depan lantaran pada bulan Februari 2023 ini terhitung akan habis masanya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan lembaganya bersifat sukarela. Ada perjanjian yang harus dipenuhi antara LPSK dan terlindung yang mengajukan perlindungan tersebut, kendati ada permohonan dari yang bersangkutan. Baca juga: Soal Status Richard Eliezer, Keluarga Brigadir J Serahkan Sepenuhnya ke Polri
"Perlindungan yang diberikan LPSK itu voluntary atau sukarela. Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan, kita evaluasi. Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," ujar Hasto saat jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai JC telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Karena adanya evaluasi setiap enam bulan tersebut, Edwin menjelaskan Richard telah mengajukan perpanjangan perlindungan untuk enam bulan ke depan lantaran pada bulan Februari 2023 ini terhitung akan habis masanya.
Lihat Juga :