LPSK: Vonis Ringan Richard Eliezer Tonggak Eksistensi Justice Collaborator

Sabtu, 18 Februari 2023 - 19:36 WIB
loading...
LPSK: Vonis Ringan Richard...
LPSK mengaku bersyukur dengan vonis ringan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang diputuskan Majelis Hakim PN Jaksel. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku bersyukur dengan vonis ringan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer PudihangLumiu atau Bharada E yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, selain status Justice Collaborator (JC) Bharada E menjadi pertimbangan Hakim, LPSK menilai melalui vonis tersebut membuktikan sistem peradilan di Indonesia kini mengakui hak-hak JC dalam kasus kejahatan yang bukan terorganisir. Baca juga: Jaksa Agung Tak Banding Vonis Bharada E, LPSK: Memahami Rasa Keadilan di Masyarakat



Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan vonis ringan Majelis Hakim atas Richard Eliezer menjadi tonggak eksistensi Justice Collaborator dalam sistem peradilan hukum di Indonesia.

"Putusan hakim ini, menurut saya, bisa menjadi milestone ya, tonggak, bahwa yang pertama misalnya, seseorang yang melakukan tindakan kejahatan bukan dalam organized crime (kejahatan terorganisir), itu bisa juga dilindungi oleh Justice Collaborator, selama diputuskan oleh LPSK," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (18/2/2023).

Selain itu, Hasto menuturkan status Richrad Eliezer sebagai terlindung JC ini menjadi contoh bagi masyarakat. Ia menuturkan apabila seseorang bukan sebagai pelaku utama dalam suatu kasus kejahatan, jika mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai JC maka dapat dijamin keringanan hukuman pidananya.

"Yang kedua, seorang JC mendapatkan perlindungan, perbedaan perlakuan, dan juga mendapatkan penghargaan. Itu juga dialami oleh Eliezer," terang Hasto.

Selain itu, Hasto sebelumnya juga menilai keputusan Majelis Hakim PN Jakseluntuk memvonis ringan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer sebagai keputusan berani.

Hasto memandang keputusan yang disebutnya progresif tersebut, lantaran Majelis Hakim mempertimbangkan vonis tersebut ihwal perkembangan sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama status JC dari Richard Eliezer.

"Artinya Hakim betul-betul berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di kita, yang sudah melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan ada subjek baru yang bisa dilindungi oleh LPSK, yakni Justice Collaborator," jelas Hasto. Baca juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Sampai Juli 2023

Hasto menambahkan keputusan Majelis Hakim tersebut artinya mempertimbangkan juga masukan dari masyarakat. "Hakim juga artinya mempertimbangkan rasa ketidakadilan yang selama ini dialami oleh masyarakat," kata Hasto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
4 Gejala Depresi Ringan,...
4 Gejala Depresi Ringan, Sering Terjadi Sehari-hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved