Kemenag Kaji Kenaikan Setoran Awal Biaya Haji di Kisaran Rp30-50 Juta

Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:42 WIB
loading...
Kemenag Kaji Kenaikan...
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan tengah mengkaji kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calhaj di tahun mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) , Jaja Jaelani mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan naiknya setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji di tahun mendatang.

Dimana terdapat beberapa usulan mulai dari angka Rp30 juta hingga Rp50 Juta. Saat ini, calon jamaah haji masih membayar biaya setoran awal sebesar Rp25 Juta per orang. Baca juga: BPKH Tunggu Keppres untuk Danai Penyelenggaraan Haji 2023

"Ini masih jadi kajian antara Rp30, Rp35 atau Rp40 juta. Bahkan ada yang usulkan Rp50 juta," ujar Jaja kepada wartawan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Dia mengatakan kenaikan setoran awal biaya haji itu juga berdasarkan hasil kajian dari para ulama dalam Muzakarah (Simposium) Perhajian di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Jawa Timur pada 28-30 November 2022 lalu. Salah satu rekomendasinya adalah biaya haji ke depan harus sudah ada penyesuaian karena untuk pemenuhan syarat istitha’ah.

"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian, makanya hasil kajiannya ke depan kita naikkan setoran awal cuma besarnya berapa kita belum," tuturnya.

Dengan demikian kenaikan setoran awal biaya haji ini diharapkan agar tak memberatkan calon jamaah haji jika ingin melunasi sisa biaya ke depan. "Sehingga nanti tujuannya jemaah melunasi tak terlalu berat," kata dia.

Skema lainnya, pemerintah berencana memperbolehkan calon jamaah haji untuk mencicil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dimana sebelumnya, calhaj langsung melunasi total Bipih usai menyerahkan setoran awal.

"Di masa dia menunggu setoran awal dia sekian dia dapat menambah. Itu dalam aturan yang akan dikaji bersama dengan DPR nanti," terangnya.

Sebagai informasi, Kemenag bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26.

BPIH 1443H/2022M terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Baca juga: Calhaj Tak Mampu Lunasi Biaya Haji Digeser Keberangkatannya ke 2024

Kesepakatan ini akan menjadi dasar Presiden dalam menetapkan keputusan presiden (Keppres) tentang BPIH 2023 sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved