Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA, Ketua Yayasan RS SKM Langsung Ditahan

Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:07 WIB
loading...
Tersangka Kasus Pengurusan...
KPK telah menetapkan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Herdi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Herdi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia pun langsung ditahan oleh KPK.

"Apa yang kami umumkan ini, penahanan ini adalah pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya, jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Satu tersangka baru tersebut merupakan dari pihak swasta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka baru dikarenakan telah memenuhi alat bukti yang ada.

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ali pun berjanji akan mengembangkan seluruh informasi dan data hasil penyelidikan. "KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," terangnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)