Tersangka Kasus Pengurusan Perkara di MA, Ketua Yayasan RS SKM Langsung Ditahan
Jum'at, 17 Februari 2023 - 21:07 WIB
loading...
KPK telah menetapkan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Herdi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Herdi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia pun langsung ditahan oleh KPK.
"Apa yang kami umumkan ini, penahanan ini adalah pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya, jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Satu tersangka baru tersebut merupakan dari pihak swasta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka baru dikarenakan telah memenuhi alat bukti yang ada.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
"Apa yang kami umumkan ini, penahanan ini adalah pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya, jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Satu tersangka baru tersebut merupakan dari pihak swasta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka baru dikarenakan telah memenuhi alat bukti yang ada.
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Lihat Juga :