KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
Jum'at, 17 Februari 2023 - 15:57 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Satu tersangka baru tersebut merupakan dari pihak swasta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka baru dikarenakan telah memenuhi alat bukti yang ada. Baca juga: KPK Periksa Ketua PN Tobelo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Ali pun berjanji akan mengembangkan seluruh informasi dan data hasil penyelidikan. "KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," terangnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka baru dikarenakan telah memenuhi alat bukti yang ada. Baca juga: KPK Periksa Ketua PN Tobelo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA
"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Ali pun berjanji akan mengembangkan seluruh informasi dan data hasil penyelidikan. "KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," terangnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :