Calhaj Tak Mampu Lunasi Biaya Haji Digeser Keberangkatannya ke 2024
Jum'at, 17 Februari 2023 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26. Besaran itu terdiri dari Bipih atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi
Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023. Sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
Terkait masa pelunasan biaya haji 2023, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. "Setelah Keppres baru nanti proses pelunasan," kata Jaja.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi
Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023. Sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
Terkait masa pelunasan biaya haji 2023, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. "Setelah Keppres baru nanti proses pelunasan," kata Jaja.
(abd)
Lihat Juga :