Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi

Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
Pelunasan Biaya Haji 2023 Menunggu Keppres Jokowi
Pelunasan biaya haji 2023 masih menunggu Keppres BPIH. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26. Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023. Sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.

Terkait masa pelunasan biaya haji 2023, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kemenag, Jaja Jaelani mengatakan, pihaknya sedang menunggu terbitnya Keppres agar BPIH dapat ditetapkan secara nasional. "Setelah Keppres baru nanti proses pelunasan," kata Jaja kepada wartawan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Rincian Komponen Harga Biaya Haji 2023 yang Diturunkan

Menurut Jaja, Keppres akan keluar setelah adanya kepastian biaya pesawat per embarkasi. Sebab, dalam Keppres tersebut akan memuat besaran harga pesawat untuk ibadah ke Tanah Suci. "Setelah hasil itu, kita sudah memutuskan tanggal 15 Februari 2023. Kita masih nunggu harga pesawat per embarkasi. Kalau itu sudah selesai nanti diputuskan Keppres-nya," kata Jaja.

Ia memprediksi Keppres BPIH 2023 akan terbit dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan segera bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerbitan Keppres BPIH 2023 setelah biaya haji disepakati bersama Komisi VIII DPR.

"Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH," ujar Menag Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)