Ajukan Banding, Ricky Rizal Ketuk Hati Nurani Hakim
Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:44 WIB
loading...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurut Zena, upaya banding itu ditempuh untuk membela kliennya yang mendapatkan putusan tak adil. Sebab, Ricky Rizal tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga menolak saat diperintah menembak.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back-up amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding, hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurut Zena, upaya banding itu ditempuh untuk membela kliennya yang mendapatkan putusan tak adil. Sebab, Ricky Rizal tak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga menolak saat diperintah menembak.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back-up amankan, bahkan menolak seorang jenderal bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Lihat Juga :