Ricky Rizal Daftarkan Banding, Berharap Keadilan lewat Hati Nurani Hakim Tinggi

Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:25 WIB
loading...
Ricky Rizal Daftarkan...
Ricky Rizal berharap memeroeh keadilan dari hati nurani hakim melalui pengajuan banding atas vonis 13 tahun penjara PN Jakarta Selatan. Fot: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo secara resmi mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di tingkat banding, pengacara berharap hakim menyandarkan putusan pada hati nurani, bukan opini.

Zena Dinda Defega, pengacara Ricky Rizal, mengatakan kliennya memperoleh putusan yang tidak adil. Seperti halnya Kuat Ma’ruf, vonis Ricky Rizal dibandingkannya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding

Menurut dia, Ricky Rizal bukan hanya tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun yang terjadi, Ricky Rizal bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi justru lebih lama dibandingkan Bharada E yang menembak Brigadir J.

"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jendral bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.

Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.



Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara. Sementara Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, akhirnya divonis 1,5 tahun penjara.

Kendati tetap menyatakan Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigdir J, hakim mengabukan permohonannya sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku yang membantu membongkar perkara. Inilah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ”ringan” terhadap Bharada E.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Militer AS Bangun Pangkalan...
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Kapolri Mutasi 67 Perwira...
Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved