Ricky Rizal Daftarkan Banding, Berharap Keadilan lewat Hati Nurani Hakim Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo secara resmi mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di tingkat banding, pengacara berharap hakim menyandarkan putusan pada hati nurani, bukan opini.
Zena Dinda Defega, pengacara Ricky Rizal, mengatakan kliennya memperoleh putusan yang tidak adil. Seperti halnya Kuat Ma’ruf, vonis Ricky Rizal dibandingkannya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, Ricky Rizal bukan hanya tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun yang terjadi, Ricky Rizal bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi justru lebih lama dibandingkan Bharada E yang menembak Brigadir J.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jendral bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara. Sementara Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, akhirnya divonis 1,5 tahun penjara.
Kendati tetap menyatakan Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigdir J, hakim mengabukan permohonannya sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku yang membantu membongkar perkara. Inilah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ”ringan” terhadap Bharada E.
Zena Dinda Defega, pengacara Ricky Rizal, mengatakan kliennya memperoleh putusan yang tidak adil. Seperti halnya Kuat Ma’ruf, vonis Ricky Rizal dibandingkannya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, Ricky Rizal bukan hanya tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun yang terjadi, Ricky Rizal bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi justru lebih lama dibandingkan Bharada E yang menembak Brigadir J.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jendral bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara. Sementara Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, akhirnya divonis 1,5 tahun penjara.
Kendati tetap menyatakan Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigdir J, hakim mengabukan permohonannya sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku yang membantu membongkar perkara. Inilah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ”ringan” terhadap Bharada E.
(muh)