Ricky Rizal Daftarkan Banding, Berharap Keadilan lewat Hati Nurani Hakim Tinggi
Jum'at, 17 Februari 2023 - 13:25 WIB
loading...
Ricky Rizal berharap memeroeh keadilan dari hati nurani hakim melalui pengajuan banding atas vonis 13 tahun penjara PN Jakarta Selatan. Fot: MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo secara resmi mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di tingkat banding, pengacara berharap hakim menyandarkan putusan pada hati nurani, bukan opini.
Zena Dinda Defega, pengacara Ricky Rizal, mengatakan kliennya memperoleh putusan yang tidak adil. Seperti halnya Kuat Ma’ruf, vonis Ricky Rizal dibandingkannya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding
Menurut dia, Ricky Rizal bukan hanya tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun yang terjadi, Ricky Rizal bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi justru lebih lama dibandingkan Bharada E yang menembak Brigadir J.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jendral bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Zena Dinda Defega, pengacara Ricky Rizal, mengatakan kliennya memperoleh putusan yang tidak adil. Seperti halnya Kuat Ma’ruf, vonis Ricky Rizal dibandingkannya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ujar pengacara Ricky Rizal, Zena Dinda Defega saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding
Menurut dia, Ricky Rizal bukan hanya tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun yang terjadi, Ricky Rizal bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi justru lebih lama dibandingkan Bharada E yang menembak Brigadir J.
"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jendral bintang 2 untuk menembak korban," tuturnya.
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Lihat Juga :