Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kinerja Polri Diapresiasi
Kamis, 16 Februari 2023 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, karena dikasih alat bukti seadanya, Jaksa cukup mengalami kesulitan dan bekerja dengan keterbatasan. “Ibarat mau motong daging pakai pisau, tapi adanya hanya sendok atau garpu,” ungkapnya.
Namun, lanjut dia, untungnya hakim sangat aktif dalam proses hukum kasus tersebut. Berbeda dengan penanganan kasus-kasus lain, yang hakimnya cenderung pasif dan menyerahkan pertanyaan-pertanyaan, pembuktian, dan analisis kepada Jaksa.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Dia melihat hakim sangat aktif bertanya langsung di persidangan dalam kasus Ferdy Sambo. Hal tersebut didukung oleh keterangan dari justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Peran Richard Eliezer dalam persidangan pun membantu Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum menggali lebih dalam kasus tersebut di persidangan.
Mengenai hukuman mati terhadap suami Putri Candrawathi itu, dia menilai dakwaan Ferdy Sambo kumulatif. Bukan hanya perencanaan pembunuhan tetapi juga obstruction of justice. "Dan tindakan itu dilakukan dalam jabatannya, sehingga lebih mudah. Dia perwira polisi, pegang senjata. Itu lebih mudah dari kita yang sipil yang tidak pegang senjata,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan hitungan matematika hukum pidana, hukumannya memang hukuman mati. “Jadi wajar Hakim menjatuhkan hukuman mati (ke Ferdy Sambo, Red),” pungkasnya.
Namun, lanjut dia, untungnya hakim sangat aktif dalam proses hukum kasus tersebut. Berbeda dengan penanganan kasus-kasus lain, yang hakimnya cenderung pasif dan menyerahkan pertanyaan-pertanyaan, pembuktian, dan analisis kepada Jaksa.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?
Dia melihat hakim sangat aktif bertanya langsung di persidangan dalam kasus Ferdy Sambo. Hal tersebut didukung oleh keterangan dari justice collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Peran Richard Eliezer dalam persidangan pun membantu Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum menggali lebih dalam kasus tersebut di persidangan.
Mengenai hukuman mati terhadap suami Putri Candrawathi itu, dia menilai dakwaan Ferdy Sambo kumulatif. Bukan hanya perencanaan pembunuhan tetapi juga obstruction of justice. "Dan tindakan itu dilakukan dalam jabatannya, sehingga lebih mudah. Dia perwira polisi, pegang senjata. Itu lebih mudah dari kita yang sipil yang tidak pegang senjata,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan hitungan matematika hukum pidana, hukumannya memang hukuman mati. “Jadi wajar Hakim menjatuhkan hukuman mati (ke Ferdy Sambo, Red),” pungkasnya.
Lihat Juga :