Kasus Dugaan Gratifikasi Rp32 Miliar, Irwandi Yusuf Berdalih Namanya Dicatut Izil Azhar

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi Rp32 Miliar, Irwandi Yusuf Berdalih Namanya Dicatut Izil Azhar
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menepis tuduhan menerima gratifikasi melalui mantan Panglima GAM Izil Azhar sebesar Rp32,4 miliiar terkait proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menepis tuduhan menerima gratifikasi melalui mantan Panglima GAM Izil Azhar sebesar Rp32,4 miliiar terkait proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh. Irwandi mengaku namanya dicatut oleh Izil Azhar.

"Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus," ujar Irwandi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Irwandi juga menerangkan pemeriksaan kali ini dirinya hadir sebagai saksi dan diperiksa selama empat jam kurang. Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar.

Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini kembali menegaskan jika namanya dibawa-bawa Izil Azhar. "Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih," tandas Irwandi.

Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan. Baca juga:

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyerahan uang melalui tersangka Izil dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga totalnya berjumlah Rp32,4 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)