Komisi III DPR Apresiasi Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer
Kamis, 16 Februari 2023 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"Ke depan, ya itu kalau ada orang yang bermasalah dengan hukum, dia punya rahasia besar yang bisa mengungkap satu hal yang tidak mungkin diketahui publik, tapi dia ungkap, nah dia dianggap berjasa makanya mendapatkan reward itu, hukuman yang lebih ringan," ucap Habiburokhman.
Sebagai informasi majelis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan status JC Richard dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.
Sebagai informasi majelis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan status JC Richard dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.
(muh)
Lihat Juga :