Komisi III DPR Apresiasi Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:30 WIB
loading...
Komisi III DPR Apresiasi Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi dikabulkannya status justice collaborator Richard Elieeer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan status saksi pelaku yang membantu atau justice collaborator Richard Eliezer. Inilah yang menjadiikan dasar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi sikap hakim. Memang, seorang justice collaborator di luar negeri umumnya dibebaskan. Tetapi dia mengaku tak ingin masuk pada vonis hakim.

"Kita memandang positif ya, bukan sesuai nggaknya (berat hukuman), itu kewenangan majelis hakim. Tetapi memandang positif diterapkannya konsep justice collaborator dalam perkara ini," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).



Habiburokhman menilai, dikabulkannya status justice collaborator Richard Eliezer adalah praktik baru dalam hukum pidana di Indonesia. Ia pun merasa hal ini bisa memberikan dampak baik bagi iklim hukum pidana di dalam negeri.

"Ke depan, ya itu kalau ada orang yang bermasalah dengan hukum, dia punya rahasia besar yang bisa mengungkap satu hal yang tidak mungkin diketahui publik, tapi dia ungkap, nah dia dianggap berjasa makanya mendapatkan reward itu, hukuman yang lebih ringan," ucap Habiburokhman.



Sebagai informasi majelis hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan status JC Richard dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Selanjutnya Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)