Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Keadilan Benar-benar Ditegakkan
Kamis, 16 Februari 2023 - 01:05 WIB
loading...
Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna mengapresiasi putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan hakim tersebut menunjukkan kepada publik bahwa hukum tidak selalu tumpul ke bawah.
"Melalui amar putusan tersebut, hakim telah menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali ke Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi 'Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.
"Melalui amar putusan tersebut, hakim telah menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali ke Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi 'Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.
Lihat Juga :