Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Keadilan Benar-benar Ditegakkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna mengapresiasi putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan hakim tersebut menunjukkan kepada publik bahwa hukum tidak selalu tumpul ke bawah.
"Melalui amar putusan tersebut, hakim telah menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi 'Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.
Henry menilai, vonis tersebut membuktikan bahwa keadilan memang benar-benar ditegakkan oleh hakim terhadap Richard Eliezer. Sebab, sejak awal Bharada Richard Eliezer telah sangat koperatif, serta turut mengungkap kebenaran atas perkara pembunuhan berencana tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai Justice Collaborator, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Brada Richard Eliezer sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," tutup Henry.
"Melalui amar putusan tersebut, hakim telah menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi 'Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.
Henry menilai, vonis tersebut membuktikan bahwa keadilan memang benar-benar ditegakkan oleh hakim terhadap Richard Eliezer. Sebab, sejak awal Bharada Richard Eliezer telah sangat koperatif, serta turut mengungkap kebenaran atas perkara pembunuhan berencana tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga
"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai Justice Collaborator, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Brada Richard Eliezer sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," tutup Henry.
(thm)