Panja BPIH: Jamaah Haji Lunas Tunda 2022 Dikenakan Biaya Tambahan Rp9,4 Juta
Rabu, 15 Februari 2023 - 20:43 WIB
loading...
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Kemenag, serta BPKH sepakat biaya haji yang ditanggung jamaah menjadi Rp49,8 juta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat biaya haji yang ditanggung jamaah turun menjadi Rp49,8 juta
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dia juga menyampaikan, besaran Bipih juga diberlakukan sebanyak tiga pengelompokan besaran pelunasan. Di mana pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jamaah haji yaitu pertama, 84.609 jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan tambahan biaya. "Jamaah haji lunas tunda 1441/2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Sementara, jamaah haji lunas tunda 2022 hanya membayar sebesar Rp9,4 juta. Untuk jamaah haji 1444/2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. "Jamaah haji lunas tunda 1443/2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9,4 juta," katanya.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira, 84.000 Jamaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat panja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dia juga menyampaikan, besaran Bipih juga diberlakukan sebanyak tiga pengelompokan besaran pelunasan. Di mana pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jamaah haji yaitu pertama, 84.609 jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan tambahan biaya. "Jamaah haji lunas tunda 1441/2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Sementara, jamaah haji lunas tunda 2022 hanya membayar sebesar Rp9,4 juta. Untuk jamaah haji 1444/2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. "Jamaah haji lunas tunda 1443/2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9,4 juta," katanya.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
Baca juga: Kabar Gembira, 84.000 Jamaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji
Lihat Juga :