Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali ke Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:34 WIB
loading...
Richard Eliezer Berharap...
Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap bisa kembali menjadi anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E berharap bisa kembali menjadi anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Harapan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ia mengatakan Richard Eliezer sendiri merupakan tulang punggung dan harapan keluarganya. Baca juga: Polri Pelajari Vonis Hakim untuk Putuskan Status Polisi Richard Eliezer

"Iya (jadi polisi kembali), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).



Ronny menuturkan menjadi anggota Polri merupakan pekerjaan yang dijadikan Richard Eliezer untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Itu (anggota polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," harapnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan dipertahankan sebagai anggota Polri. Bharada E sendiri sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Di sisi lain, Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Pasalnya, persidangan memberikan vonis berdasarkan fakta dan seluruh alat bukti yang ada.

Lebih dalam, Poengky menyinggung soal seorang Tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan terendah di Tamtama, apalagi berdinas pada Brimob yang rantai komandonya sangat tegas.

"Tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal. Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya," tutur Poengky.

Seperti diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Baca juga: Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun? Ini Kata Polri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Berhenti selama 50 Tahun,...
Berhenti selama 50 Tahun, AS Bakal Lanjutkan Misi ke Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved