Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun? Ini Kata Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan jatuhnya vonis di bawah lima tahun itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Fans Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dengan jatuhnya vonis di bawah lima tahun itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Fans Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(abd)