Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun? Ini Kata Polri
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:14 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan jatuhnya vonis di bawah lima tahun itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi.
Dengan jatuhnya vonis di bawah lima tahun itu, yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Di sisi lain, Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati apa pun putusan dari majelis hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ujar Dedi.
Lihat Juga :